Usut Duit Simulator, KPK Periksa Anas

Usut Duit Simulator, KPK Periksa Anas

Vila Jenderal Djoko di Bogor Seluas Dua Kampung \"\"JAKARTA - Nama Anas Urbaningrum tidak hanya menjadi tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Kasus dugaan korupsi simulator SIM yang telah menyeret Irjen Djoko Susilo itu, ternyata juga membawa-bawa nama mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut. Ya, Jumat besok (15/3), rencananya Anas bakal diperiksa KPK terkait dugaan aliran dana simulator ke sejumlah anggota DPR. \"Memang ada rencana meminta keterangan saudara Anas berkaitan dengan simulator. Pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta kemarin. Anas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo. Menurut Johan, penyidik memandang perlu meminta keterangan Anas untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus simulator. Namun ia enggan membeberkan peran Anas dalam kasus tersebut. \"Itu sudah masuk materi pemeriksaan,\" katanya. Berdasarkan informasi, saat menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat pada 2010, Anas turut hadir dalam pertemuan antara M Nazaruddin, yang kala itu masih menjadi anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, dengan AKBP Teddy Rusmawan, pejabat pembuat komitmen dalam proyek simulator. Pertemuan itu juga dihadiri Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, yang kini juga ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi simulator. Di pertemuan tersebut, diduga ada permintaan imbalan oleh Nazaruddin kepada Teddy. Belakangan, diduga dari duit simulator mengalir dana hingga Rp10 miliar kepada para anggota Komisi III DPR, alat kelengkapan dewan yang bermitra dengan Kepolisian. Selain Nazaruddin, uang diduga diterima beberapa anggota komisi III DPR. Kepada penyidik, Nazaruddin membeberkan peran para mantan koleganya tersebut. Terkait hal itu, KPK telah memeriksa beberapa anggota komisi III, yakni Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo dari Partai Golkar, serta Herman Hery dari PDIP. Selain itu, bekas Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman juga telah diperiksa. Di kesempatan terpisah, KPK juga telah memeriksa legislator Partai Demokrat Dasrul Djabbar. Bambang Soesatyo telah membantah telah menerima dana terkait simulator. Ia juga menegaskan anggaran simulator yang dananya diambil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak dibahas di komisinya. Di sisi lain, KPK juga terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Djoko Susilo. Hingga kini KPK telah menyita 26 aset berupa tanah dan bangunan, 3 pom bensin, serta 4 mobil milik Djoko. Johan mengatakan, KPK meyakini penyitaan-penyitaan tersebut terkait dengan kepemilikan tersangka, dan diduga bersumber dari uang hasil korupsi. \"Sebelum kami melakukan penyitaan, kami memiliki keyakinan itu terkait dengan tersangka DS. Nanti yang memutuskan apakah itu layak disita adalah hakim,\" kata Johan. Anggaran simulator SIM mencapai hampir Rp200 miliar. Tender simulator SIM dimenangkan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, perusahaan milik Budi Santoso. PT CMMA lantas membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) milik Sukotjo S Bambang dengan harga pekerjaan Rp65 miliar, atau jauh lebih murah dari nilai tender. \"KPK telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Polri. Mereka adalah Irjen (Pol) Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT CMMA Budi Susanto. PUNYA VILA DI BOGOR Sementara pekan ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penelusuran harta milik tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalulintas Polri 2011, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Termasuk harta Djoko di Bogor, yakni stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di bilangan Ciawi dan sejumlah tanah serta bangunan di Jalan Kampung Cipelang, RT/RW 01, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk. Radar Bogor (Radar Cirebon Group) mencoba menelusuri keberadaan vila milik bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu di Cipelang. Agak jauh dari pusat keramaian, vila tampak tertutup di balik gerbang setinggi empat meter. Vila itu berdiri di atas lahan seluas 2,5 hektare. Saking luasnya, tanah Irjen Pol Djoko Susilo membentang di dua kampung, yakni Kampung Cipelang dan Baros, serta membelah Kali Cirawakuning. Di dalamnya, terdapat sebuah bangunan utama bertingkat dua dan satu paviliun terpisah, berukuran masing-masing 100 meter persegi. Seperti vila pada umumnya, bangunan tidak terkesan mewah namun lebih terlihat alami. Di dalamnya terdapat beberapa bangku yang terbuat dari kayu mahoni. Mengintip dari jendela, terlihat lengkap perabot rumah tangga seperti lemari berisi gelas-gelas kaca. Sementara di halaman luar terdapat empat buah kursi dan meja dari bambu. Bangunan utama diitari kolam ikan yang berisi ratusan ikan hias. Menurut sang penjaga, karena lama tak dikunjungi, lahan kosong di vila Djoko ditanami umbi-umbian seperti sinkong hingga padi. Adalah warga sekitar bernama Hendrik (49), Aji (34) dan Herman (29) yang diberi mandat menjaga vila tersebut. Mereka yang setiap harinya menjaga keamanan sampai dengan perawatan area di sekitar vila. “Semua rumah ini milik Pak Joko. Saya hanya berjaga-jaga,” tukas Hendrik saat ditemui wartawan Radar Bogor. Hendrik mengaku telah lama bekerja menjaga rumah tersebut. Ia digaji sebesar Rp20 Ribu per hari dengan sistem pembayaran per bulan. “Sebulan cuma Rp800 Ribu. Itu pun sebelum bapak kena kasus,” kata dia. Menurutnya, sang Jenderal tak pernah datang lagi sejak 2009. Sejak pertama ia bekerja, hanya sekali kesempatan melihat majikannya itu. Parahnya lagi, Hendrik dan teman-temannya mengaku hampir satu tahun tidak menerima gaji. Sehingga, mereka terpaksa bertahan hidup dengan menanam padi di lahan seluas 800 meter di area tanah milik DJoko Susilo. “Mau bagaimana lagi, lahan ini saya tanami padi dan beberapa pohon umbi. Jika panen, saya jual dan sebagian lagi digunakan untuk makan sendiri,” katanya. Selama ini, akunya, komunikasi hanya melalui sopir pribadi sang jenderal bernama Atim. Setiap bulan, Atim menemui mereka untuk memberikan gaji. Menurut warga sekitar, awalnya vila dan tanah milik Jenderal Djoko Susilo merupakan milik warga asli daerah tersebut. Namun sekitar tahun 2009, tanah beserta bangunan dibeli oleh Djoko. “Awalnya tanah dan vila itu milik warga sini (RT 03 RW 01). Semua bebas masuk karena gerbang tidak ditutup seperti sekarang,” ujar warga RT 03 RW 01 Kampung Cipelang, Soleh (51). Penghuni di dalamnya, kata Soleh, sangat jarang sosialisasi dengan masyarakat. Sehingga, ia pun tidak tahu persis kondisi rumah tersebut saat ini. Soleh mengaku mengetahui banyak vila milik Jenderal Polisi selain Djoko Susilo di daerahnya. “Tidak cuma milik pak Djoko, jenderal-jenderal yang lain juga banyak,” tandasnya. Irjen Pol Djoko Susilo juga disebut-sebut menimbun kekayaan berupa rumah, lahan, dan apartemen di Madiun, Solo, Yogyakarta, Depok, dan Jakarta. Selain itu, aset Djoko juga banyak yang berada di luar negeri. Selain properti, Djoko juga menginvestasikan uangnya untuk bisnis. Misalnya, investasi di tiga SPBU di Jakarta. Komisi Antirasuah juga berencana menyita tiga SPBU tersebut. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, belum mengetahui data keseluruhan aset-aset Djoko Susilo. Namun, menurut Johan, KPK terus melacak aset bekas Gubernur Akademi Kepolisian, yang diduga terindikasi pencucian uang. “Kami terus kembangkan,” katanya singkat kepada pewarta, kemarin. Sejauh ini, KPK sudah menyita belasan properti milik Djoko Susilo. Beberapa di antaranya terdaftar sebagai milik Dipta Anindita, istri ketiga Djoko. KPK juga sudah mengantongi bukti aliran dana dari rekening Djoko ke Mahdiana dan sejumlah kerabatnya. Mahdiana adalah istri kedua Djoko. Komisi Antirasuah sudah mencegah dua istri muda Djoko itu bepergian keluar negeri. Harta Djoko Susilo yang disita KPK, di antaranya enam rumah di Jakarta dan sekitarnya, yakni rumah mewah di Jalan Prapanca, Kebayoran Baru dan di Jalan Elang Mas Blok C3, Jagakarsa, Tanjung Duren, Jakarta Selatan. Selain itu, di Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E Nomor 1,  RT 001 RW 029, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, di Jalan Cikajang Nomor 18, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Jalan Leuwinanggung RT 01 RW 08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, Bogor. Tiga rumah di Solo juga disita, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, rumah di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16, Kampung Gremet Manahan, dan sebuah lagi di Jalan Warga Kampung Taman Nomor 36. KPK juga menyita dua rumah Djoko di Jogjakarta, yaitu di Jalan Langenastran Nomor 7 Kelurahan Patean, Kecamatan Kraton, dan di Jalan Patehan Lor Nomor 34 dan 36, Kecamatan Kraton. Rumah Djoko di Perumahan Klaster Golf Residence Blok C Nomor 12, Graha Candi Golf, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, juga dipasangi plang sita oleh penyidik. Sementara itu, saat dimintai konfirmasi soal sejumlah aset kliennya, pengacara Djoko, Tommy Sihotang mengatakan tidak tahu. “Klien saya tidak pernah cerita soal itu,” kata Tommy. (sof/nw/gar/ric)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: